iNSulteng - Pelaku tambangi legal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W (49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Pengusaha tambang ilegal tersebut sempat menjadi buron dan berhasil di ringkus pada Rabu, 22 Februari 2023 di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.
Pengusaha tambang ilegal berinisial W ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang.
Baca Juga: Akhir Sang Buronan Pengusaha Tambang Ilegal di Serang Dibekuk Polisi di Ciomas
Baca Juga: HP Samsung A14 5G Terbaru di Tahun 2023, Harga Cuma 2 Jutaan, Intip Yuk Spesifikasinya
"Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam siaran persnya.
"Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan," kata Yudha Sabtu, 25 Februari 2023.
Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamankan.
Baca Juga: Viral Video Suami Tega Buang Istri ke Laut, Polisi Belum Tahu yang Mana Pelaku dan Korban
Baca Juga: UNIK! Lomba Melamun ini akan Digelar di Solo, Pertama Kali di Indonesia, Tertarik Ikut?
"Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit," ujarnya yang dilansir iNSulteng dari PMJ. Jum'at, 25 Februari 2023.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020.
"Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar," lanjut Yudha.
Di akhir keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa. "Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang," tutup Yudha. ***