hukum-kriminal

Ahmad Ali Kembali Batal Diperiksa KPK 6 Meret 2025

Jumat, 7 Maret 2025 | 00:35 WIB
Ahmad Ali saat berkampanye di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. (Foto : Ist)

iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa politisi partai Nasdem Ahmad Ali. Seharusnya, ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU, mantan bupati Kukar, Rita Widyasari.

"Sesuai Penyampaian Penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan (Ahmad Ali). Akan di update lagi bila ada info lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya, Ahmad berhalangan hadir ketika dipanggil penyidik KPK, Kamis (27/2/2025). Ahmad Ali beralasan sudah ada kegiatan, dan meminta penjadwalan ulang, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Rekomendasi Objek Wisata di Kota Langsa dan Sekitarnya, Cek Daftar Ini, Wajib Dikunjungi Akhir Pekan!

"Info dari penyidik saudara AA sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di reschedule tanggal 06 Maret 2025," kata Tessa, Kamis (27/2/2025).

Seharusnya, Ahmad Ali diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. “Betul Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025," kara Tessa.

KPK duga politikus NasDem, Ahmad Ali dan Ketum PP, Japto Soerjosoemarno menerima aliran uang. Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Rita diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan juga Japto Soerjosoemarno.

"Itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (20/2/2025).

KPK sudah melakukan upaya penggeledahan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. KPK mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasinya.

"Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut, nah di situlah keterkaitannya," ujar Asep.

KPK hingga saat ini masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari.

Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu. "Makanya ada yang mobil, ada yang uang, tapi kita lebih mencari mengembalikan kerugian keuangan negaranya," ujar Asep.***

Tags

Terkini