iNSulteng - Pelaku penipuan mengaku pejabat Polda Sulteng yang dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng.
Pelaku diciduk oleh Tim Ditressiber Polda Sulteng di Ciputat Tangerang Selatan pada hari Rabu 29 Januari 2025 lalu.
Dalam aksinya pelaku berhasil melakukan mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp. 31 Juta.
Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta
“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu pada hari Rabu, 5 Februari 2025.
Sugeng juga menyebut, dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.
“Sesuai pengakuan baru 2 korban dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” jelas Kasubbidpenmas.
Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar, pungkasnya
Untuk diketahui Ditressiber Polda Sulteng berhasil menangkap pelaku yang seorang residivis penipuan dengan mengaku pejabat Polda Sulteng, Rabu 29 Januari 2025.
modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.