hukum-kriminal

Jaksa Gadungan Tipu Korban Hingga 4,6 Miliar, Kejaksaan Agung RI Bekuk Pelaku!

Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:17 WIB
Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan (PMJ NEWS )

iNSulteng - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial CAN. Dia diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, dan seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp4,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). Saat itu YIE menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.

Setelah ditelusuri Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung, lanjut Harli, terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.

Baca Juga: Tampilan Baru Mitsubishi All New Triton Indonesia, Siap Libar Medan Berat – Harga Terkini 2024 Berapa?

"Namun, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Menurut Harli, CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Dari tangan CAN, Kejagung menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku menipu korbannya.

"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," tuturnya.

"Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.***

Tags

Terkini