iNSulteng – Pengadialn Negri Jakarta Utara (PN) Melaporkan Razman Arif Nasution ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan terkair Razman ngamuk di PN saat sidang pencemaran nama baik.
Keributan di PN Jakarta Utara belum lama ini saat pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang meyeret Razman sebagai terdakwa.
“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari,” kata Humas PN Jakut, Maryono di Bareskrim Polri, Selasa 11 Februari 2025.
Baca Juga: InI Sungai Terpanjang di Indonesia, Membelah Pulau Kalimantan!
Baca Juga: Dimana Jalan Terpanjang di Indonesia?, Lokasinya Diujung Barat Indonesia!
Menurut Humas PN Jakut Maryono, sikap itu adalah atas nama lembaga bukan per orangan.
“Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” katanya.
Setidaknya Razman dilaporkan atas tiga pasal yang dilanggar saat keributan di PN Jakut tersebut.
Razman dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.***