UPDATE: Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jaksel Divonis Hukuman Mati

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 06:47 WIB
ILUSTRASI: Mayat tanpa identitas di temukan warga saat sedang memancing (Foto/Istimewa)
ILUSTRASI: Mayat tanpa identitas di temukan warga saat sedang memancing (Foto/Istimewa)

iNSulteng - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Proyek Gapura Toronipa Diduga Abal-Abal dan Amburadul, Periksa Kontraktor, PPK Hingga Kepala Dinas, Polda Kumpul Bukti!

Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak memberikan keringanan untuk terdakwa. Hakim menilai Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

"Hal yang meringankan tidak ada. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X