Polisi Tangkap Wanita Pencuri Barang di Toko Terminal 3 Bandara Soetta

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi borgol (Irsyam faiz)
Ilustrasi borgol (Irsyam faiz)

iNSulteng - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial DSK (34), yang kedapatan melakukan pencurian di salah satu toko di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kompol Reza Fahlevi mengatakan penangkapan ini berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar toko.

Kendati begitu, lanjut Reza, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya saat hendak diamankan. Pelaku menjalankan aksinya saat toko ramai pengunjung.

Baca Juga: Daftar 10 Pati Polri Naik Pangkat Akhir Agustus 2024, Ada Nama Komjen Pol Mathius D. Fakhiri

"Setelah tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," ujar Reza Fahlevi dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Reza mengungkapkan, saat ini DSK sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X