Anak Yasona Laoly Diduga Jalankan Bisnis Haram di Lapas, KPK Diminta Segera Tindaklanjuti!!

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto tangkapan layar instagram @official.kpk).
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto tangkapan layar instagram @official.kpk).

iNSulteng – Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasona Laoly diduga jalankan bisnis haram di lapas-lapas.

KPK Diminta untuk turun tangan mengenai kasus dugaan adanya Bisnis yang dijalankan anak Yasona di Lapas-Lapas.

Kasus ini disoroti oleh Kettua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. Dia menyebut kasus itu harus diungkap berdasarkan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kapan Paus Fransiskus Akan ke Indonesia?, Cek Jadwal: 2024!

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang sering terjadi,” kata Praswad, Senin 5 Agustus 2024.

Dia mengatakan, dalam proses pengadaan dan diatur dalam delik khusus UU Tipikor.

Dia menjelaskan pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur tentang pengadaan yang melibatkan konflik kepentingan.

“Baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui keluarga atau pihak lain,” tandasnya.

Menurutnya, pasal tersebut relevan untuk menyelidiki dugaan yang melibatkan anak Yasonna Laoly.

Adapun bisnis yang dijalankan, koperasi dan kantin tersebar di beberapa lapas, diduga dimonopoli oleh Jeera Foundation dengan perusahaannya PT Natur Palas Indonesia.

Anak Menkumham Yasonna disebut menjadi bos dan cofounder perusahaan tersebut.

"Saya kira itu semua nanti sedang di... karena begini, itu kan baru rumor yang beredar ya," kata Eddy kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) dilansir dari detik.com.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X