Polsek Paleleh Ungkap Ratusan Miras dan Sita Puluhan Knalpot Brong, Ini Imbauan Iptu Irfendi untuk Dipatuhi!

photo author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 18:55 WIB
Proses pemusnahan Miras oleh personel Polsek Paleleh, Polres Buol
Proses pemusnahan Miras oleh personel Polsek Paleleh, Polres Buol

iNSulteng - Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024, Kapolsek Paleleh Iptu Irfendi Fibrianto,SH ungkap ratusan miras jenis cap tikus dan sita puluhan Knalpot Brong.

Sebelumnya personel Polsek Paleleh yang di pimpin oleh Iptu Irfendi Fibrianto, SH mengelar apel pelaksanaan Ops Pekat di depan Mako Polsek Paleleh pada hari Sabtu, 3 Pebruari 2024 pukul 16.00 WITA.

Usai mengelar apel, personel Polsek Paleleh langsung bergegas menuju target operasi serta melakukan razia di wilayah hukum Polsek Paleleh, Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Rp 200 Jutaan Haval Cool Dog Resmi Meluncur, Desain Lebih Panjang dan Mewah Dari Suzuki Jimny 5 Pintu - Begini Spesifikasinya!

Kapolsek Iptu Irfendi Fibrianto, SH mengatakan bahwa pengungkapan miras dan penertiban knalpot brong ini di gelar di Desa Tolau dan di Desa Paleleh.

"Al hasil, dalam pelaksanaan operasi pekat ini kami berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras atau miras jenis cap tikus dan puluhan Knalpot Brong," kata Kapolsek Iptu Irfendi.

Adapun rincian miras yang diungkap sebanyak 170 liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600ml sebanyak 6 botol, 3 botol ukuran 1 liter dan 5 gelon isi 25 liter.

Baca Juga: Mitsubishi Bekali Pajero Sport Hybrid 2024 Dengan Teknologi PHEV, Toyota Fortuner Gulung Tikar!

Selain itu juga diamankan 5 botol miras merk Bir dan 13 unit knalpot brong beserta pelaku di amankan di Mako Polsek Paleleh untuk dimintai keterangan terkait barang haram maupun suara bising yang menggangu masyarakat.

Untuk diketahui bahwa keseluruhan barang haram tersebut langsung dimusnahkan dihalaman mako polsek paleleh sedangkan knalpot brong atau racing disita dan langsung menganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan di ambil oleh pemiliknya sebagai efek jera.

Kapolsek Paleleh Iptu Irfendi Fibrianto, SH yang di konfirmasi media iNSulteng.id juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi miras, selain dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, miras juga adalah barang haram yang di larang oleh agama.

Baca Juga: Masyarakat Beri Apresiasi Layanan Ambulance Noto Polres Buol yang Cepat dan Tanggap serta Gratis

"Mari kita ciptakan Kamtibmas yang kondusif jelang Pemilu 2024 yang aman dan damai serta hindari pertikaian, baik lewat media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari," ujar Iptu Irfendi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X