ekonomi

Lengkap, Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BSU Gaji Karyawan Tahun 2022

Rabu, 27 Juli 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi. BSU 2022 rencananya akan disalurkan kepada 8,8 juta perkerja yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima. (freepik)

iNSulteng – Sejumlah karyawan masih bertanya-tanya kapan BSU Gaji karyawan pemegang BPJS Ketenagakerjaan akan cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan peraturan mengenai penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022 dan menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah antara lain memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

Baca Juga: Cek Rekeningmu, BSU BPJS TK Rp1 Juta Cair Via 5 Bank Berikut Ini?

Baca Juga: Kemnaker Beri Penjelasan BSU Gaji Karyawan 2022

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," kata Nindya, menambahkan, waktu pencairan BSU belum bisa dipastikan.

Menurut dia, Kemnaker sudah membahas pencairan dana dan penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan. Bukan untuk sebagai bantalan sosial atau safety net tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja, jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," ia menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah.

Namun, ia melanjutkan, kriteria penerima subsidi upah tahun 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," kata Nindya.

Pemerintah pada tahun 2021 memberikan subsidi upah Rp500 ribu per bulan kepada setiap pekerja yang dinilai memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan.

Halaman:

Tags

Terkini