iNSulteng – BSU atau BLT Subsidi Gaji pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan diberikan di tengah pandemi tahun 2022, pekerja bakal mendapat bantuan Rp1 juta.
Pada program BSU BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak 2020 lalu, Kemnaker sudah mengirim BLT Subsidi Gaji kepada karyawan dibawah gaji Rp3,5 juta di tahun 2022 ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 kembali cair melalui lima rekening yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kemnaker Beri Penjelasan BSU Gaji Karyawan 2022
Baca Juga: Lengkap! BSU 2022 Cair ke Rekening BCA dan Swasta?, Cek Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji
Untuk memastikan BSU sudah cair atau tidak, pastikan data kamu sudah lengkap dan cek rekening secara berkala.
Simak syarat terbaru agar jadi penerima dan tanda bantuan BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta per orang ini sudah masuk rekening.
Bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan ini menyasar pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan.
Diketahui untuk tahun 2021 lalu sebanyak 8,7 juta karyawan ditargetkan akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta per orang sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Tahun 2022 dipastikan sudah tidak sampai 8 juta orang penerima BSU Gaji karyawan itu.
Ada beberapa syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan ini, termasuk rekening bank dan kriteria penerima.
Berikut ini beberapa syarat terbaru bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta per karyawan yang cair tahun 22:
- Rekening Bank
BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan disalurkan melalui lima rekening bank, yakni BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
- Besaran Gaji
Besaran gaji yang didapatkan oleh karyawan agar bisa dapat bantuan ini adalah Rp3,5 juta.