ekonomi

Bantuan Super Mikro untuk PKL dan Warung Rp1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara Mendapatkannya

Minggu, 12 September 2021 | 06:27 WIB
Ilustrasi - Bantuan Uang Tunai (Pixabay/Ekoanug)

iNSulteng - Pemerintah sudah mencairkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Total bantuan super mikro yang dianggarkan sebesar Rp1,2 triliun itu akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM.

Bantuan Usaha Super Mikro ini diberikan untuk pelaku usaha kecil yang tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM. Nilai bantuan ini sama dengan bantuan BPUM yakni Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Jangan Cemas Ada Bantuan Usaha Super Mikro, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka September 2021, Tapi Hanya Wilayah Ini Saja!

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam siaran resmi Sabtu 11 September 2021

Johnny menambahkan, penyaluran perdana bantuan tersebut sudah disalurkan di Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahun 2021 Lanjut Atau Tidak?, Ini Penjelasan Wagub!

Baca Juga: Login Prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka

"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Menkominfo seperti dikutip Antara.

Berikut Syarat mendapatkan Bantuan Usaha Super Mikro:
1. Calon penerima mengisi form sederhana yang dibawa petugas pendaftar.

2. Mengisi data-data pokok seperti NIK, jenis usaha/warung, lokasi usaha dan isian data pokok lainnya.

3. Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke pemda (dinas terkait) mengenai data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Tags

Terkini