iNSulteng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan bagi karyawan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.
Pelayanan tersebut akan dilakukan melalui Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2021.
“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker Ida Fauziyah, saat peluncuran Posko THR, di Jakarta, yang dikutip insulteng.pikiran-rakyat.com, Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: Betrand Peto Dianggap Lupa Keluarga di NTT, Tapi Faktanya...
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Menaker menjelaskan, tim ini bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Aturan Tentang Zakat Fitrah, Cek Besarannya Disini
Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi 2021 Makin Hangat, Cek Jadwalnya !
Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Ini Lokasi Sasaran Patroli Subuh Polres Sigi
“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” tegasnya.