iNSulteng – Prbowo Subbianto menerbitkan aturan penghapusan hitang bagi petani, nelayan dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Aturan itu sudah disahkan dan diterbitkan Presiden RI Prabowo Subbianto. Hutang di Bank para Petani UMKM dan Nelayan resmi dihapus.
Penghapusan hutang bagi Petani, Nelayan dan UMKM ini disambut baik masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Suzuki Dzire Diluncurkan dan Mulai Dijual Bulan Ini, Apa Kelebihannya?
Baca Juga: 5 FAKTA Penikaman Istri di Serdang Bedagai, Korban Selingkuh - Agus Ditangkap Polisi!
Lantas apa saja syarat penghapusan hutang petani, UMKM dan nelayan di Bank tersebut?
Melansir Kontan.co.id, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11).
Prabowo menambahkan, hal-hal teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
Pemerintah tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan.
Serta dengan semangat dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.***