iNSulteng - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2024.
Pendamping Lokal Desa (PLD) akan mendampingi satu sampai dengan empat desa pada kecamatan lokasi yang ditugaskan .
Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional pada posisi Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Apakah Pendamping Desa Bisa Jadi PNS? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Info Besaran Gaji Pendamping Desa Sesuai Keputusan Menteri Desa, Dan Tupoksinya Simak Beritanya
Maka dilaksanakan Rekrutmen Baru Calon Pendamping Lokal Desa dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
• Kualifikasi PLD
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.