iNSulteng - Pendamping Desa adalah tenaga ahli profesional yang ditunjuk, dipilih dan diberikan amanah untuk melakukan beberapa fungsi yang diamanatkan dalam payung hukum bernama Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 19 tahun 2020.
Pendamping Desa dan Kabupaten sendiri diangkat dan diberhentikan langsung oleh Bupati.
Pendamping desa adalah sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Baca Juga: New Toyota Rush 2023 Meluncur, Pemesanan Bulan November! Yuk Cek Harga Semua Tipenya
Baca Juga: All New Toyota Rush 2023 Meluncur, Pemesanan Dibuka Bulan November! Simak Pajak Tahunan Semua Tipe
Terbentuknya pendamping desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping desa ini diberikan gaji rentang berkisar di angka Rp 2.000.000 sampai dengan angka maksimal Rp4.000.000 per bulan.
Apakah pendamping desa bisa diangkat menjadi PNS? Dilansir dari Wikipedia, bahwa Pendamping desa dapat diangkat menjadi PNS apabila mengikuti seleksi cpns yang diadakan oleh kementerian desa atau pemerintah daerah.***