"Semua ada tapi punya kemampuan kemauan lagi, ibu pengen beli handphone merek tertentu, pengen beli tas tertentu, pengen seperti teman-temannya ganti mobil segala macam, maka itu tidak boleh hukumnya haram," jelasnya, dikutip iNSulteng.com pada Kamis, 24 Februari 2022.
Namun jika, kondisinya seperti kasus yang pernah disampaikan Hindun tentang suami Abu Sufyan, seorang suami yang sangat pelit.
"Dia tidak pernah mau tahu saya sama anak saya makan dari mana. Pokoknya dia tidak mau kasih apa-apa, sementara Hindun tidak punya kerjaan apa-apa, maka apakah boleh aku mengambil uangnya," katanya.
Baca Juga: Polisi Periksa Rekaman CCTV Selidiki Begal Petugas PPSU di Jakut
"Katanya Nabi Muhammad SAW boleh, tapi sebatas kebutuhan kewajiban dia sebagai nafkah, apa yang harus anda makan hari itu. Kalau lebih, sudah terhitung sebagai kadzaliman," sambung Ustaz Khalid Basalamah.
Oleh karena itu, jika menemukan kasus tersebut, kata Ustaz Khalid Basalamah harus lebih dulu dipahami pelit dalam hal apa.
"Jadi ini poin perlu digarisbawahi ya pelit ini dalam tolak ukur apa gitu ya," ujarnya.***