2 Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
3 Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagaimana cara
menggunakan KIP?
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan
- formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
Baca Juga: Sempat Cekcok, Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Tangerang
Baca Juga: Gelar Pelatihan, KPK Bersiap Pimpin Forum G20 ACWG
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
Berapa besaran dana manfaat PIP?
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.***