Syarat Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta 2022, Ini Cara Mudahnya!

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 16:26 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.* (indonesiapintar.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi pencairan dana PIP.* (indonesiapintar.kemdikbud.go.id)

 

iNSulteng – Bagaimana cara mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikbud tahun 2022?, simak penjelasan berikut ini.

Kenali apa itu PIP, syarat dapat dan siswa apa saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Untuk tahun 2022 PIP kembali seperti tahun 2022, cair ke pelajar di seluruh Indonesia, hal ini sebagaimana dilansir iNSulteng.com, dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Tukul Arwana Meninggal Dunia?, Cek Faktanya

Baca Juga: Nino Bertekad Bahagiakan Elsa, Nasib Ricky Bagaimana? Ikatan Cinta Hari Ini

Apa ituPIP?

- Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah

- pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)

- yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

- peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

- PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

SiapaSasaran Utama PIP?

1 Peserta didik pemegang KIP, dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X