iNSulteng - Pelaku penjambretan inisial CD, umur 31 tahun pelaku penjambret berhasil di ringkus oleh Tim Paneki Resmob Polres Donggala di tempat persembunyiannya di jalan Domba Kelurahan Talise Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yogi Prastiya, S.T.K. mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan tanggal 13 Januari 2022 kejahatan dengan modus penjambretan di daerah Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.
"Aksi penjambretan terjadi di Kecamatan Banawa Tengah, pelaku berhasil membawa kabur 2 handphone korban,"kata Kasatreskrim. Sabtu, 19 Pebruari 2022.
Baca Juga: WOW! Cek Rekening, Bansos Rp600 Ribu Cair Bulan Februari 2022, Kartu Sembako dan BPNT!
Baca Juga: Aksi Heroik Satgas Preventif Sektor Mimika Bantu Evakuasi Ibu Hamil
Adapun kronologis kejadian sekitar pukul 14.00 Wita Team Paneki Resmob Polres Donggala melakukan penyelidikan di Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala berdasarkan laporan pengaduan pada tanggal 13 Januari 2021.
Berdasarkan pengaduan tersebut team Paneki Resmob Polres Donggala melakukan penyelidikan terkait ciri-ciri pelaku serta mengumpulkan informasi dari warga tentang peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi di lokasi tempat kejadian atau TKP Tim Paneki Resmob Polres Donggala mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang warga yg menguasai Handpone Merk Vivo Y91 C warna hitam kombinasi biru yg diduga hasil curian atau jambret yang dikuasai oleh pria inisial MT.
Baca Juga: Link Download Minecraft 1.19 Wild Update APK Android 2022 Resmi, Ada Wardens dan Katak Lho!
Baca Juga: 4 Weton Banyak Rezeki, Tidak Kurang Sandang Pangan Menurut Primbon Jawa
Mengetahui hal tersebut Tim Paneki Resmob Donggala langsung mendatangi rumah milik inisial MT dan langsung menanyakan terkait penguasaan HP tersebut serta team mencocokan IMEI I dan II dengan IMEI yg ada didos HP tersebut dan ternyata sama," katanya.
Kemudian Tim Paneki Resmob Polres Donggala melakukan wawancara terhadap inisial MT, berdasarkan hasil keterangan dari MT bahwa HP merk vivo Y91 C tersebut ia beli dari pelaku inisial CD seharga Rp. 900.000-, tanpa dos dan kelengkapan HP lainnya.
Tidak ingin buruannya lepas, Kasat Reskrim Iptu Yogi Prasetiya,S.T.K melalui komandan tim Resmob Paneki Polres Donggala Aipda Ilham segera menerbitkan Surat Perintah Tugas nomor : SP. Gas/26/II/2022/Reskrim pada Sabtu lalu, 19 Pebruari 2022 untuk mengejar pelaku penjambretan.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Ini Rinciannya