iNSulteng - Bagi masyarakat pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis, bisa memperpanjang pengurusan melalui layanan mobil SIM Keliling, hari ini Senin 27 Desember 2021.
Khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanan SIM Keliling di Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 27 Desember 2021
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Oppo Umumkan Reno7 edisi Red Velvet, Ini Spesifikasi dan Harganya
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.
Waktu pelayanan SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lalu bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.
Pelayanan SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: SM Entertainment Perkenalkan Group Anyar Girls on Top, Ada BoA dan Taeyeon
Baca Juga: Wow!, Ini Daftar 5 Shio yang Ditakdirkan Bakalan Kaya Raya di Tahun 2022, Nomor 2 Bikin Senang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. ***