iNSulteng - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi anarkis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Waduh Mama Mudah Ditangkap Polisi di Tanjung Pura Langkat, Ini Gara-Garanya
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Minggu mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.
Baca Juga: Lion Air Tergelincir di Lampung, Bagaimana Nasib Penumpang dan Awak?
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang, sehingga sudah berjumlah 12 orang," katanya.
Baca Juga: Pesawat Lion Air JT173 tergelincir di Bandara Radin Inten II
12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Baca Juga: TERBARU: Ratusan Rumah di Makassar Direndam Banjir, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjukrasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos Rp300 Ribu?, Klik Link dtks.kemensos.go.id
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materiil Rp200 miliar.***