daerah

Polres Pasangkayu Dinilai Tidak Profesional Tetapkan Trsangka, Pengacara Akan Lapor Polda

Rabu, 16 Juni 2021 | 10:52 WIB
Laperi saat menikuti rekon di Pasar Smart, Pasangkayu, Sulawesi Barat. Foto (Situr Wijaya)

 

iNSulteng – Kasus meninggalnya Ambo pedagang di Pasar Smart, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berbuntut panjang. Ia meninggal sekitar awal tahun 2021 lalu diduga akibat sebuah penyakit.

Sebelum meninggal dirinya didatangi tokoh adat Pasangkayu bernama Laperi. Laperi datang ke Pasar Smart bermaksud menemui Ambo untuk memediasi dugaan adanya pengusiran terhadap pedagang lain di pasar.

Namun saat Laperi datang, Ambo yang dianggap orang dituakan di pasar itu tiba-tiba mengamuk menendang meja hingga mencabut parang.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110

Laperi pun mundur beberapa langkah tanpa ada kontak fisik dengan Ambo, dan tiba-tiba Ambo sekarat lalu warga meminta kepada anak Ambo inisial J untuk memberikan air minum.

Setelah itu dilarikan ke RS dan meninggal. Lima bulan kemudian Laperi mendapat surat dari Reskim Polres Pasangkayu yang berbunyi dirinya ditetapka tersangka dalam kasus meninggalnya Ambo.

Laperi ditetapkan tersangka akibat diduga melanggar tindak pidana kelalayan sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana, pasal 335 ayat 1 ke 1.

Penasehat Hukum Laperi Hidayat SH menganggap pasal kelalayan yang diterapkan ke Laperi tidak masuk.

“Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 355 lebih banyak diterapkan ke Lalalantas. Kecuali jika ada kontak fisik Laperi dan Ambo, bisa dijadikan tersangka, kemudian kalau bicara kelalayan banyak yang harus ditersangkakan termasuk yang menyuruh Laperi (Agus Ambo Jiwa), termasuk anaknya Ambo J. Jadi saya menilai ada dugaan dugaan ketidak profesiaonalan Anggota Reskim Polres Pasangkayu dalam menangani kasus ini. Apa lagi kalau kita bicara Ambo dan mantunya salah satu pejabat di reskrim Polres Pasangkayu, jangan sampai ini terkesan tendensius,” tegas Dayat ditemui usai Rekonstruksi di Pasar Smart.

Lanjut dia akan membawa kasus ini hingga tingkat Propam Polda, Ombudsman, Kompolnas dan Mabes Polri.

“Kami menilai jajaran Reskrim Polres Pasangkayu tidak objektif menanganan kasus ini. Bicara kasus ini kita bicara niat, ada gak niat Laperi untuk misalnya melalukan kekerasan, disitu tidak ada. Laperi datang baik-baik ke pasar Smart untuk memediasi berdasarkan perintah lisan Bupati lama Ambo Jiwa, soal kenapa ada pedagang lain yang diusir,” cerinya.

Hal itu juga terungkap dalam rekonstruksi yang berlangsung di Pasar Smart 15 Juni 2021 kemarin.

Namun dalam rekonstruksi tersebut ada beberapa saksi yang diduga tidak dihadirkan oleh Reskim Polres Pasangkayu.

Halaman:

Tags

Terkini