daerah

Waspada Peredaran Regulator Elpiji tidak SNI, Bisa Berbahaya Jika Digunakan

Senin, 5 April 2021 | 20:32 WIB
Polisi menunjukkan regulator elpiji tekanan rendah tak ber-SNI yang diperdagangkan ke masyarakat saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya. (ANTARA)

iNSulteng - Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap peredaran regulator elpiji tekanan rendah tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diperdagangkan ke masyarakat.

"Dari pengungkapan ini Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merek Starcam yang tidak ber-SNI," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin.

Baca Juga: Polri Ungkap Ciri-ciri Gerakan Terorime, Salah Satunya Kebebasan Berpendapat

Ia menjelaskan kasus ini diungkap setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator elpiji tekanan rendah.

Selanjutnya penyelidikan dilakukan dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," kata perwira menengah Polri tersebut.

Baca Juga: Oknum Karyawan Bank di Ampana Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 5 miliar Lebih

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menunjukkan bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Gawat! Indonesia Bakal Kehilangan 10 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Menkes Budi : Stok Semakin Menipis

Selain satu produsen, regulator tersebut disita dari lima distributor, yakni PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata dia, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu biji.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen.

Baca Juga: Jumhur Hidayat Minta Laptop Anaknya yang Disita Jaksa Dikembalikan, Ini Alasannya!

Karena hasil uji, lanjut dia, regulator tersebut ada bunyi dan getaran serta jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

Halaman:

Tags

Terkini