daerah

Waduh, DKPP Jatuhkan Dua Sanksi Sekaligus Kepada Ketua Bawaslu Luwu, Ini Alasannya!

Rabu, 23 Desember 2020 | 20:23 WIB
Ilustrasi logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).* (Dok. DKPP.)

iNSulteng – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati dalam Sidang Pembacaan Putusan sebanyak 12 perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu 23 Desember 2020 pagi.

Baca Juga: Tahun Depan BLT Dihapus, Mensos Risma: Kita Tidak Akan Ada Bantuan Cash!

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Ayat 3 huruf a dan c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM_red) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu,” ungkap Ketua Majelis.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Kapolri Kapolri Baru, Disebut Sosok Junior

Sanksi Pemberhentian Sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV. Fathir Ali yang menerangkan bahwa Teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur paling lama 30 sejak putusan sanksi dibacakan.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu terbukti rangkap jabatan. Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Teradu diketahui masih menerima honorarium sebesar Rp 30.4 juta sebagai Ketua UPK-DAPM.

Baca Juga: Petani Kelapa Sawit Ancam Presiden Jokowi Kalau Tidak Lakukan Hal Ini

Teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Boa Ponrang, tetapi belum ada surat pemberhentian. Majelis mengatakan seharusnya Pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.

“Bahkan setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Teradu masih menerima honorarium sebagai Ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp 30,4 juta, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara UPK-DAPM,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Baca Juga: Sering Kritik Menteri Terawan, Ini Penilaian dr.Tirta Pada Menkes Budi Gunadi!

Berkenaan dengan aduan Teradu masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemkab Luwu, nama Teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.

“Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV. Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan Teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV. Fathir Ali,” kata Ida Budhiati.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Dibuka?, Siapkan Ini Untuk Pendaftaran, Dapat Rp2,4 Juta

Halaman:

Tags

Terkini