iNSulteng – PT Agro Nusa Abadi (ANA) Grup Astra Agro Lestari Tbk akan ditertibkan oleh Kementerian dan Kejaksaan Agung di bawah Kabinet Merah Putih Kendali Presiden RI Prabowo Subbianto.
Penertiban ini akan dilakukan bersama 2,5 juta hektar lahan sawit di Indonesia yang tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) didalamnya termasuk PT ANA di Kabupaten Morowali Utara, Provinsu Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari 2,5 juta hektar itu setidaknya ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU, bakal dituntas hingga Desember 2024 (100 hari kerja).
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Targetnya sampai Desember ini (2024) harus selesai,” tegas Nusron di Istana Kepresidenan, Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
Menteri Nusron mengatakan bahwa penertiban ini akan dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor Putusan 138/PUU-XIII/2015.
“Yang kemudian berubah menjadi kalimat 'dan atau' menjadi 'dan'. 'Atau'-nya dihapus. Karena 'dan atau' berubah menjadi 'dan', maka berarti setiap yang menanam kelapa sawit, yang budidaya itu harus, satu punya IUP perkebunan, satu punya HGU," ujar Nusron, dilansir dari ANTARA.
Nusron mengatakan akibat keputusan tersebut, terdapat 537 perusahaan atau badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun belum mengantongi HGU.
Artinya, selama delapan tahun mereka menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa izin.
Nusron mengatakan pihaknya tengah berkonsultasi dengan Jaksa Agung untuk menentukan sanksi atau denda yang akan dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya konsultasikan kepada Jaksa Agung, apakah orang menanam di atas tanah negara, jutaan hektare selama delapan tahun itu masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak. Nah, kemudian yang sudah kadung menanam, mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama delapan tahun atau bagaimana?" kata dia.
Nusron mengatakan pengenaan sanksi atau denda terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).