daerah

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bikin Geger Punya UangNyaris Rp1 Triliun Diduga Hasil Korupsi, Bikin Malu Institusi!

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:41 WIB
Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang terseret kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur (dok.Kejagung)

"Emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar.

Dia mengatakan penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ucap Qohar.

Penangkapan Zarof dilakukan pada Kamis lalu (24/10/2024) pada pukul 22.00 WITA di Bali. Penangkapan ini dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Lisa meminta agar Zarof mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Lisa menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk Zarof akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah Lisa menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Lisa datang ke rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada Zarof uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh Zarof di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.

Setelah penangkapan, Jampidsus melakukan penggeledahan di dua titik, yakni di rumah Zarof dan di Hotel Le Meredien, Bali. Dari penggeledahan, Jampidsus menemukan:

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:

Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:

- Mata uang asing sebanyak Sin$ 74.494.427;

- Mata uang asing sebanyak US$ 1.897.362;

- Mata uang asing sebanyak Euro 71.200;

- Mata uang asing sebanyak HK$ 483.320;

Halaman:

Tags

Terkini