iNSulteng - Membayar zakat adalah wajib hukumnya dalam Islam bagi sebagian ummat muslim kata Buya Yahya dalam ceramahnya.
Buya Yahya menjelaskan definisi zakat, yaitu mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang-orang yang membutuhkan.
Lantas kalau gaji seseorang Rp3 juta, apakah dia wajib bayar zakat atau tidak?
Buya Yahya memberikan jawaban terkait hal ini dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube BILAL Channel pada tanggal 5 Juli 2021.
Baca Juga: Hanya Karena 1 Hal Ini Kata Ustadz Abdul Somad, Semua Shalat, Dzikir dan Puasa Kita Jadi Percuma
Buya Yahya menjelaskan begini, "orang yang wajib zakat tapi kemudian tidak menunaikannya, maka ia telah berdosa."
"Hukum Islam itu sangat adil, yang sudah terkena wajib zakat tapi tidak menunaikannya maka di hadapan Allah ia berdosa besar," kata Buya Yahya menegaskan.
Tapi harus hati-hati dalam perkara ini, karena jangan sampai orang yang tidak wajib zakat tetap dikatakan juga wajib zakat.
Menurut Buya Yahya dalam video cermahanya, gaji seseorang harus dipotong untuk kebutuhan operasional setiap bulan.
Baca Juga: ZTE Axon 40 Ultra Diluncurkan Sebagai HP Pertama di Dunia dengan Kamera Selfie di Bawah Layar
Hitungannya seperti ini kata Buya, "kalau gaji bulanan seseorang dikalikan 12 bulan dan jumlah totalnya mencapai lebih kurang Rp60 juta, maka kalau nisabnya disamakan dengan emas 84 gram, maka ia termasuk wajib zakat.
"Jadi kalau total gaji bersihnya terkumpul hingga Rp60 juta, maka orang yang bersangkutan wajib mengeluarkan zakat," jelas Buya Yahya.
"Tapi kalau gaji Rp3 juta / bulan misalnya, ini kalau dikali 12, hasil totalnya hanya 36 juta, maka yang bersangkutan belum wajib zakat," jelas Buya Yahya.
Jadi haram hukumnya dalam Islam mengambil zakat dari orang yang tidak memenuhi kriteria kena wajib zakat kata Buya Yahya.