iNSulteng - Sebelum melaksanakan sholat, biasanya kita mandi dulu supaya tubuh lebih segar dan sholat jadi lebih khusyuk.
Nah, di sini lah biasanya hal ini terjadi. Ada beberapa orang yang setelah mandi belum berpakaikan tapi langsung berwudhu.
Dengan kata lain dia berwudhu dalam keadaan telajang.
Terkait hal ini, bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah wudhu-nya sah atau tidak?
Dari video ceramah yang berjudul "Hukum Wudhu Dalam Keadaan Telanjang" yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada6 Maret 2019, berikut penjelasan Buya Yahya.
"Seseorang setelah mandi masih dalam keadaan telanjang, mungkin ia ingin langsung berwudhu. Jawabannya: berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," ujar Buya Yahya menegaskan.
"Karena telanjang bukan perkara yang membatalkan wudhu," lanjutnya Buya menjelaskan.
Hanya kata Buya Yahya menambahkan, "ulama mengatakan bahwa wudhu dalam keadaan telanjang itu hukumnya makruh."
Baca Juga: Bingung Membedakan Mimpi dari Setan dan dari Allah? Begini Cara Membedakannya Kata Buya Yahya
Pun kalau berwudhu dalam keadaan telanjang, Buya Yahya berpesan untuk setidaknya menutup daerah kemaluan, dikhawatirkan pada saat berwduhu, secara tidak sengaja kemaluannya tersentuh.
"Mohon maaf, kenapa ulama menghukumi wudhu dalam keadaan telanjang itu makruh, karena dikhawatirkan nanti secara tidak sengaja menyentuh organ vital," ujar Buya.
Kesimpulan: Wudhu dalam keadaan telanjang menurut Buya Yahya adalah wudhu nya SAH.
Demikian, semoga bermanfaat.***