“Sepupu adalah orang yang boleh dinikahi, tidak ada larangan dalam Silam. Tapi jangan yang sesusuan,” ujar Buya Yahya.
Jadi menikah dengan sepupu dalam pandangan hukum Islam, menurut Buya Yahya adalah boleh.
“Tidak dilarang menikah dengan sepupu. Cuma sebaiknya di dalam Agama kalau menikah jangan dianjurkan untuk tidak terlalu dekat, sepupu adalah dianggap teramat dekat tapi tidak dilarang,” ujar Buya Yahya.
“Tetap sah. Tapi kalau bisa sebaiknya menikahlah dengan lebih jauh lagi,” katanya Buya Yahya.***
Penulis: Ibrahim