Gibran Mengundurkan Diri Jadi Wapres Terpilih 2024, Cek Faktanya!

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 21:43 WIB
Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka
Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka

Penyebar video Hoax bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hoax Ida Dayak Mau ke Palu!

Minggu, 15 September 2024 | 07:08 WIB
X