Ketua DPRD Buol minta Ketua KONI agar Pertandingan Liga Persbul U-23 di Tunda

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 08:43 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu, S.Sos
Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu, S.Sos

Menurut Bupati pada prinsipnya sebagai Bupati saya sudah menindaklanjuti himbauan dari Gubernur Sulteng melalui Surat Edaran nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Taklukkan Korsel, Malaysia Jumpa Indonesia di Final Bulutangkis Beregu Asia

Baca Juga: Link Download Apk Minecraft untuk Android, Resmi dan Gratis, Segera Install!

Baca Juga: BATALKAN Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun!, Cek Profil Menaker Ida Fauziyah, Sang Pembuat Aturannya!

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Buol Sekaligus Ketua Koni Kabupaten Buol, H.Abdullah Batalipu S. Sos. M.Si mengatakan pada media ini, Kamis, 17 Pebruari 2022 bahwa Kabupaten Buol sudah dalam posisi aman meskipun Omicron itu ada.

"Kabupaten Buol saat ini untuk pencapaian vaksinasi tahap 1 sudah berada pada posisi 90 persen sedangkan tahap 2 sudah berada pada posisi 70 persen sehingga kita berada dalam posisi aman meskipun virus Omicron itu ada," jelasnya.

"Berbeda dengan daerah lain yang masi di bawa 60% sehingga penerapan PPKM memang harus ketat, namun kami juga tetap menerapkan protokol Kesehatan, semua penonton dipastikan harus sudah divaksin semua," kata Abdulah Batalipu.

Baca Juga: Update, Kasus Positif Covid-19 Kembali Bertambah 59.384 Pasien

Baca Juga: Putus Penyebaran Covid-19, Kapolri Imbau Warga Terpapar Dirawat di Isoter

Baca Juga: DJPb Lampung: Alokasi dana desa 2022 Rp2,3 triliun

Menurutnya, surat edaran Gubernur Sulteng berlaku untuk semua daerah kemudian di tindaklanjuti oleh bupati melalui edarannya, namun surat edaran tersebut dimaksudkan bagi yang pencapaian vaksinasi baru 50 persen sampai 60 persen agar melakukan pembatasan secara ketat, sedangkan untuk Kabupaten Buol sudah terpenuhi baik tahap 1 dan tahap dua sehingga masyarakat sudah bebas.

Sementara itu dalam surat edaran Bupati Buol tidak dijelaskan secara rinci baik dari poin satu sampai dengan seterusnya apa kah Kabupaten Buol sudah masuk dalam klasifikasi bebas dalam pemberlakuan PPKM sehingga akibatnya tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X