iNSulteng - Salah seorang warga Kota Luwuk Kabupaten Banggai harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Betapa tidak, pria tersebut diketahui melakukan tindak pidana kupon putih atau biasa disebut judi togel, di pasar Simpong Luwuk Selatan.
Atas kelakuannya itu, Personel Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai mengamankan pria tersebut pada Rabu 3 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 Wita.
Baca Juga: Kapolda Sulteng: Kekerasan di Poso dan Sigi Murni Tindakan Terorisme MIT Poso
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat saat melakukan patroli rutin bahwa di kompleks Pasar Simpong sering terjadi judi togel.
“Anggota patroli dipimpin KBO Ipda Karmariwandi yang menerima informasi itu langsung bergerak menuju lokasi,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Atas laporan itu tim Tarantula Sabhara Polres Banggai langsung melakukan penelusuran terkait informasi tersebut dan mencari lokasi keberadaan teduga pelaku yang diketahui berinisial AG alias K (46) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berserta sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Jimyarto.
Baca Juga: Ingin Sejajar dengan Amerika, Rusia dan Cina, Kekuatan Militer Indonesia Harus Masuk Lima Besar
Dari tangan pelaku, Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 690 ribu yang diduga merupakan hasil dari pemasangan judi kupon putih.
“Anggota juga mengamankan satu unit ponsel yang berisi rekapan judi togel,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.***