banggai

Polisi Tetapkan Dua Sopir Truk Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Elpiji Bersubsidi

Selasa, 11 Mei 2021 | 20:06 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti elpiji bersubsidi dimana dua orang sopir truk sudah Ditetapkan sebagai tersangka. (iNSulteng.com)

iNSulteng - Polisi menetapkan dua orang sopir truk agen PT. Pratama Sukses Bersama dan PT. Haji Baharuddin Tjatjo sebagai tersangka kasus penimbunan elpiji bersubsidi.

Penetapan status tersangka terhadap dua sopir truk tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penimbunan elpiji bersubsidi yang menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga. 

Baca Juga: Tahun Ini, Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Sholat Idul Fitri 1442 H

"Saat ini sudah ditahan dua drive truk dan mengamankan sekitar 95 tabung dan 120 tabung kosong," ujar Iptu Ade Herlambang dalam konferensi pers tinda pidana yang diungkapkan Satuan Reskrim Polres Banggai, Selasa 11 Mei 2021.

Menurutnya, pelaku sengaja melakukan penimbunan dengan tidak menyalurkan elpiji 3 kilogram sesuai jatah masing-masing pangkalan. 

"Itu (elpiji bersubsidi) Untu pangkalan di Kecamatan Luwuk Timur. Tapi si sopir tidak membagikan sesuai LO yang dimiliki pangkalan. Tapi dijual langsung ke masyarakat dengan harga mulai Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per tabung," jelasnya.

Selain dua sopir truk, Polisi juga masih melakukan penyidikan terjadi indikasi keterlibatan pemilik rumah yang dijadikan kedua tersangka sebagai tempat penimbunan elpiji bersubsidi.  

"Untuk saat ini masih dilakukan penyidikan. Ada dua rumah yang dilakukan untuk menimbun. Kita akan telusuri apakah ada keterlibatan dengan pemilik rumah," tandasnya.

Baca Juga: Diduga Kelompok MIT Serang Warga Lore Timur Poso, 2 Meninggal !

Diketahui, penangkapan atas kedua tersangka tersebut dilakukan pada tanggal 26 April pukul 13.00 WITA di salah satu rumah warga di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.

Pelaku dijerat dengan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp30 miliar. ***

Tags

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB