iNSulteng - Momentum Hari Buruh Sedunia (May Day), Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai mendesak Pemerintah untuk mencabut Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut, Musli Subandri, ada beberapa pasal Cipta Kerja yang sangat merugikan buruh. Sehingga perlu kekuatan dan kesatuan buruh untuk mencabut UU tersebut.
"Ada beberapa Pasal yang sangat merugikan buruh, salah satunya terkait tidak adanya kontrak kerja, bagi pekerja kontrak. Sehingga untuk seluruh buruh khususnya di Indonesia untuk bisa bersama dalam mendukung gerakan mencabut UU Ciptaker," Kata Ketua PK FNPBI Banggai, pada momentum 1 Mei 2021.
Baca Juga: Dibuka Mei 2021, Berikut Syarat Mendaftar PPPK Guru Kemenag!
Ia juga menjelaskan bahwa situasi daerah Banggai saat ini tak kalah buruk dengan situasi nasional tentang konflik buruh di beberapa koorporasi.
Dari upah buruh tambahnya tak sesuai UMK, PHK sepihak, kontrak kerja yang tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan serta kurangnya pengawasan dinas, terkait persoalan-persoalan buruh di lapangan.
"Yang selama ini kita temukan, Kontrak kerja tidak sesuai uu Ketenagakerjaan, dan kurangnya pengawasan dinas, terkait upah, PHK sepihak dan lain-lain," jelasnya, saat di temui awak media di sekretariat FNPBI Banggai.
Musli juga berharap kasus buruh di perkebunan sawit dan tambang nikel yang menjadi prioritas penyelesaian Pemerintah Daerah kedepan.
Baca Juga: Dibuka Mei 2021, Berikut Syarat Mendaftar PPPK Guru Kemenag!
"Bupati terpilih yang nanti akan di lantik nantinya, semoga bisa menyelesaikan persoalan buruh di sektor perkebunan dan tambang khususnya," imbuh Subandri.***
Penulis: Agnes Sualang