iNSulteng - Jajaran Satnarkoba Polres Banggai meringkus dua pria tersangka penyalahguna narkoba di dua tempat berbeda, Rabu malam 28 April 2021.
Kedua tersangka itu berinisial AN alias A (22) warga Kecamatan Moilong dan MT alias T (32) warga Kecamatan Toili.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Moilong.
Baca Juga: Entah Apa Yang Merasukinya, Lelaki Ini Nekat Perkosa Nenek 70 Tahun
“Ketika menerima informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” kata Iptu Makmur SH.
Usai melakukan penyelidikan, Iptu Makmur mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku AN alias A (22) di kediamannya dengan barang bukti berupa sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Ada dua sachet yang ditemukan di rumah tersangka AN dengan berat 0,52 Gram,” ungkap Iptu Makmur.
Iptu Makmur menyebutkan, setelah menangkap tersangka AN, pihaknya mendapatkan lagi informasi bahwa di wilayah Kecamatan Toili terdapat seorang pria yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: KKB di Papua Resmi Sandang Status Sebagai Organisasi Teroris
“Kita langsung bergerak ke Toili dan berhasil menangkap tersangka TM di kediamannya,” beber Iptu Makmur.
Dari penangkapan tersangka TM, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di dalam rumah berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, pireks, alat hisap sabu dansatu pak berisikan sachetan plastik bening kosong.
“Sabu dengan berat bruto 0.33 ini disembunyikan dalam sebuah pembungkus rokok,” ujar Iptu Makmur.
Kedua tersangka dan barang bukri langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut.***