banggai

Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda Jole Diringkus Polisi

Sabtu, 24 April 2021 | 20:17 WIB
DG alias D bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang diringkus di di Jalan Dr Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat 23 April 2021 malam. | Foto: Humas Polres Banggai

iNSulteng - Jajaran Satnarkoba Polres Banggai kembali menangkap seorang pelaku peredaran kasus tindak pidana narkoba, bernisial DG alias D (20), pada Jumat 23 April 2021 malam, sekira pukul 20.30 Wita.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk ini, diringkus di Jalan Dr Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

DG alias D tak mengelak saat digeledah dan ditemukan di saku celananya sebanyak satu sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Sejumlah Barang Ditemukan, KRI Nanggala 402 Diduga Alami Keretakan Besar

“Barang haram ini disembunyikan pelaku di saku celana dengan dibungkus tisu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, Sabtu 24 April 2021.

Kasat Narkoba mengatakn, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi tesebut sering terjadi transaksi narkoba.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut," jelasnya.

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP.

“Tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,18 Gram langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanut,” sebut Iptu Makmur. 

Iptu Makmur mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkoba. ***

Tags

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB