iNSulteng - Dugaan penyimpangan anggaran pengadaan masker untuk wajib pilih oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Pilkada 2020 lalu, memasuki babak baru.
Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, Sahrul Saluki mengaku telah dikonfirmasi oleh Inspektorat terkait pengadaan masker tersebut.
Baca Juga: Soal Masker Rp3 Miliar, DPRD: Di Pansus Pasti Ketahuan
Dihubungi pada Rabu 14 April 2021, Sahrul Saluki membeberkan kronologi penyaluran masker Dinkes pada H-2 sebelum pencoblosan.
"Kalau soal pengadaan mesker Dinkes itu tidak ada kaitannya dengan KPU. KPU hanya membantu distribusinya," ujar Sahrul Saluki.
Pada proses penyaluran masker tersebut, dia mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang pejabat Dinkes. Itupun hanya melalui sambungan telepon.
"Sebelumnya Pak Alwin (Komisioner KPU) yang ditelepon orang Dinkes. Tapi diarahkan ke saya," bebernya.
Baca Juga: Pengadaan Masker Pada Pilkada Banggai 2020 Jadi Soal
Dalam sambungan telepon itu, Dinkes meminta agar masker untuk wajib pilih tersebut didistribusikan bersamaan dengan logistik Pilkada. Awalnya, KPU merasa bingung mengingat distribusi logistik Pilkada sudah memasuki tahap akhir.
"Saat itu hanya tinggal beberapa wilayah yang didistribusikan. Karena sebelumnya (logistik Pilkada, red) sudah selesai. Jadi tersisa hanya kecamatan terdekat," paparnya.
Baca Juga: Pengadaan Masker Dinkes Senilai Rp 3 Miliar Tak Jelas, KPU: Kami Hanya Bantu Distribusi
Pada prosesnya, pendistribusian logistik yang disertakan dengan pendistribusian masker Dinkes hanya sampai ke tingkat PPK. Selanjutnya, tidak diketahui apakah masker itu tersalurkan sampai ke wajib pilih di masing-masing TPS.
"Karena dari KPU distribusi logistik Pilkada itu hanya sampai ke PPK (kecamatan, red). Selanjutnya ke PPK, PPS dan KPPS. Itu yang sudah tidak diketahui," jelasnya.
Baca Juga: Benarkah Gunakan Masker Selama Satu Tahun Menyebabkan Kanker?
Dalam hal ini, KPU tak lagi tahu menahu. Sebab KPU hanya bisa bertanggung jawab hingga sampai ke tingkat PPK.