banggai

Upah Minimum Kabupaten Banggai 2021 Ditetapkan, Cek Besarannya di Sini

Selasa, 13 April 2021 | 18:02 WIB
Ilustrasi pekerja buruh* (Aloysius Jarot Nugroho)

iNSulteng - Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 2.343.970. UMK tahun ini tidak ada kenaikan atau sama seperti tahun 2020 lalu. 

Besaran UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 561/39/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2021 tentang Upah Minum Kabupaten Banggai tahun 2021, yang ditandatangani pada 18 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: TERBARU, Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021...

Terdapat lima diktum yang tertuang dalam keputusan tersebut. Pertama, menetapkan upah minimum kabupaten Banggai sebesar Rp 2.343.970. 

Kedua, dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari yakni; perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. Atau perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Cek Besarannya Sesuai Edaran Menaker

"Upah minimum sebagaimana diktum kesatu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja nol tahun, status pekerja/buruh masih lajang, dan tidak memiliki keterampilan," bunyi diktum ketiga dalam surat keputusan itu.

Baca Juga: Surat Edaran THR Diterbitkan, Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh

Keempat, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2021. Terakhir, keputusan itu berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 18 Januari 2021. ***

 

Reporter: Andi Ardin

Tags

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB