banggai

Kapolres Banggai Sosialisasikan Perkap Nomor 5 Tahun 2020

Jumat, 5 Maret 2021 | 08:34 WIB
kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2020 digelar di Aula Maleo Mapolres Banggai, Kamis 4 Maret 2021. (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, didampingi Kabag Sumda AKP Maikun SH, MH, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2020 digelar di Aula Maleo Mapolres Banggai, Kamis 4 Maret 2021.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Paurmin serta Bamin masing-masing Bagian, Satuan fungsi, Seksi dan Kasium Polsek Jajaran Polres Banggai.

Baca Juga: MIRIS, 2 juta Anak Terancam Miskin Jika Bansos Dihentikan

Kapolres Banggai mengatakan, Perkap ini mengatur tentang perjanjian ikatan dinas dan dan penggantian biaya negara di lingkungan Polri.

“Hari ini akan dijelaskan tentang bagaimana ikatan dinas. Orgnisasi polri adalah organisasi yang besar dan memiliki aturan-aturan yang mengikat,” kata AKBP Satria.

Baca Juga: PANAS, Demokrat Minta Polisi Bubarkan KLB Ilegal di Deli Serdang !

Untuk itu, AKBP Satria berharap para personel yang mengikuti sosilisasi ini untuk dapat memahami dan bertanya jika ada yang belum dipahami.

“Supaya nanti dapat disampaikan kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek serta rekan-rekan lainnya,” ucap AKBP Satria.***

Tags

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB