iNSulteng - Seorang pria berinisial MD (36) hanya bisa pasrah usai ditangkap polisi. Warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 26 Januari 2021.
“Pelaku ditangkap di dalam halaman salah satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Baca Juga: Heboh Kabar Tak Gunakan Masker Kena Denda Rp250 Ribu di Jambi, Begini Faktanya
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di sekitar penginapan tersebut. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bersiaga di lokasi.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” beber Iptu Makmur.
Dari penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Yuk Daftar, Ini BLT 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja
“Barang haram dengan berat bruto 1.31 gram ini disembunyikan dalam pembungkus rokok,” sebut perwira dua balak ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal narkotika jenis sabu ini,” tandas Iptu Makmur.***