iNSulteng - Perang melawan peredaran narkotika terus diserukan Polres Banggai, kali ini personel gabungan Satnarkoba bersama Timsus meringkus seorang pria berinisial SY alias A (40) karena terlibat menyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin 25 Januari 2021.
Tersangka yang merupakan warga asal Kecamatan Nambo tersebut dibekuk sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu agen rental mobil di Jalan tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Indonesia Sita Lapal Tanker Berbendera Iran dan Panama
“Kita mendapat laporan adanya seseorang yang akan menggambil kiriman dan diduga melakukan penyalahgunaan peredaran Narkotika di agen mobil,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Dari informasi itu personel gabungan Satnarkoba bersama Timsus Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi, dan melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Polres Buol Perketat Pengamanan Perbatasan
“Tersangka langsung ditangkap serta dilakukan penggeledahan,” terang Iptu Makmur.
Dalam penggeledahan ditubuh tersangka, polisi menemukan satu sachet bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.09 gram.
“Barang haram ini disebunyikan tersangka dibagian jahitan dalam celana jensnya,” beber perwira dua balak ini.
Tersangka bersama barang bukti dibawah ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.****