banggai

245 Liter Cap Tikus Diamankan Polisi! Barang Bukti dan Satu Buah Mobil Diamankan

Kamis, 21 Januari 2021 | 20:45 WIB
Pemilik miras jenis cap tikus saat diamankan polisi (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Jajaran Polsek Pagimana berhasil mengamankan ratusan liter miras dalam razia di Jalan Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.

Miras itu diangkut oleh sebuah mobil mitsubishi warna biru yang dikemudikan seorang pria berinisial RS (34) warga Kecamatan Pagimana.

“Mobil pangkut miras jenis cap tikus ini dari arah Pagimana menuju Kota Luwuk,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

Baca Juga: BNPB Pastikan Relawan Gempa Sulawesi Barat Aman Covid-19, Jalani Rapid Tes Sebelum Turun!

Ratusan liter miras jenis cap tikus itu disimpan dalam 13 jeriken berbagai ukuran dengan total miras diperkirakan sebanyak 245 liter.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut periira tiga balak ini.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Kemenaker Upayakan yang Belum Menerima BSU Bisa Dapat Januari 2021

Polisi juga kemudian mengamankan barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku mengangkut miras, bersama 3 jeriken ukuran 35 liter, 3 jeriken jeriken ukuran 5 liter dan 7 jeriken ukuran 20 liter.

“Operasi kepolisian ini akan terus kita gencarkan guna mencegah masuk barang-barang berbahaya dan terlarang,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini.***

Tags

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB