iNSulteng - Sebuah pesta pernikahan yang digelar Lapangan Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai dihentikan polisi, Sabtu 16 Januari 2021.
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengungkapkan, penghentian pesta pernikahan itu sesuai dengan surat keputusan bersama terkait larangan melaksanakan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: JANGAN KHAWATIR, Kemensos Bantu 1,7 Miliar Korban Gempa Sulbar, Sudah di Lokasi
"Pesta pernikahan ini kita hentikan dan pihak keluarga tidak keberatan serta menerima," ungkap AKP Petrus.
Pada hari yang sama juga, kata AKP Petrus, pihaknya mendatangi salah satu warga yang akan menggelar pesta pernikahan malam hari untuk tidak dilaksanakan.
"Yang intinya tidak dibenarkan kegiatan yang menimbulkan banyak orang," terang AKP Petrus.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA: Segera Login ke pip.kemdikbud.go.id dan Dapatkan Dana PIP Rp1 Juta
AKP Petrus mengimbau agar seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjahui kerumunan.
"Mari kita tetap patuh protokol kesehatan demi keselamatan diri dan orang lain," imbau Kapolsek.***