banggai

Waduh, Satu Kades di Banggai Terindikasi Korupsi, Begini Nasibnya Sekarang

Jumat, 15 Januari 2021 | 20:40 WIB
Oknum Kades Eteng inisial BOU dikawal oleh penyidik Kejari Banggai, saat menuju mobil yang akan membawanya ke Mapolres Banggai untuk menjalani penahanan, atas indikasi tipikor pungli, Jumat (15/1/2021).

iNSulteng - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, menetapkan oknum Kepala Desa Eteng, Kecamatan Masama, inisial BOU untuk ditahan disel tahanan Mapolres Banggai, pada Jumat 15 Januari 2021

“Iya benar, kami telah telah menerima pelimpahan berkas tahap 2, tersangka inisial BOU dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Banggai. Selanjutnya menetapkan tersangka oknum kades untuk dilakukan penahanan,”ucap Kajari Banggai Masnur melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Banggai Irwanto kepada awak media, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Partai Semi Final Tunggal Putra, Ginting Lawan Axelsen di Thailand Open 2021

Irwanto mengaku, dasar penahanan tersangka, karena terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta surat peryataan tanda batas pada September 2018 lalu. 

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Egar Mahesa Diberi Mandat Prof Amien Rais, Memimpin dan Bentuk Pengurus Partai Ummat di Sulteng

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary saat dikonfirmasi, membenarkan telah melimpahkan berkas tahap dua, tersangka oknum Kades Eteng inisial BOU beserta barang bukti ke penyidik Pidsus Kejari Banggai. 

Terpisah Erick W Sohat, SH selaku kuasa hukum pengadu atau pelapor, memberi apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Banggau maupun penyidik Pidsus Kejari Banggai, karena telah bekerja secara profesional dalam penaganan kasus tersebut.

Baca Juga: BMKG Warning Masyarakat Diwilayah Ini Waspada Cuaca Ekstrem Pada 16 Hingga 17 Januari 2021

“Ini merupakan bukti atas kinerja profesionl penyidik Satreskrim Polres Banggai bersama penyidik Pidsus Kejari Banggai. Yang mana telah membuaktikan, bahwa penegakan hukum di negeri ini dilakukan tanpa pandang bulu,”tutur Erick W Sohat atau yang akrab disapa Pablo Suarez. ***

Tags

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB