iNSulteng - Camat Toili Andi Rustam DJ Pettasiri mengatakan aktivitas tambang emas yang berada di Kilometer 49 Desa Uwemea Kabupaten Banggai tersebut ilegal.
Hal itu diungkapnya, Sebab diwilayah tersebut belum diterbitkannya izin. Sehingga pihaknya meminta awak media dapat memberitakan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Baras, Pengendara Motor Meninggal, Ternyata Korban Orang Kampung Jawa
"Itu ilegal, tidak ada izin itu. Saya sudah sampaikan kepada kepala desa dan instansi lainnya. Karena terkait pertambangan itu kewenangan provinsi, bukan kita," ujarnya saat dihubungi via telpon, Minggu 3 Januari 2020.
Ia menambahkan, terkait tapal batas antara Kabupaten Banggai dan Touna belum jelas adanya."Belum jelas tapal batas, belum ada kepastian, silahkan viralkan karena itu kewenangan provinsi, bukan kita yang tindaki,"paparnya.
Baca Juga: Razia di Tambu, Polisi Tangkap Pengendara Bawa Parang, Kapolsek : Barang Tajam Di Sita
Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan batas Desa Uwemea diketahui hingga Kilometer 49. Namun kata dia, wilayah KPH Tojo Una-una sampai pada Kilometer 42.
Pada 2016 silam, Alm Sudarto yang kala itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulteng melakukan menyisiran diwilayah Kilometer 47.
Baca Juga: Menakjubkan, Gubernur Jabar Sudah Gunakan Mobil Listrik, Begini Kelebihannya!
Karena tapal batas yang belum jelas, sehingga dihadirkan Bupati Touna dan Banggai yakni Herwin Yatim dan Muhammad Lahay beserta Forkompinda kedua Daerah tersebut.***