Boleh Masuk Candi Borobudur dan Prambanan Saat COVID-19?, Ini Penjelasannya

photo author
- Senin, 25 Januari 2021 | 00:28 WIB
Wisatawan saat mengunjungi Candi Borobudur, Magelang (Jawa Tengah. Foto: dok)
Wisatawan saat mengunjungi Candi Borobudur, Magelang (Jawa Tengah. Foto: dok)

iNSulteng - Pemerintah pusat meminta 7 provinsi di Jawa dan Bali memberlakukan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sejak 11 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Ketentuan pembatasan yang mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu diberlakukan di sejumlah kabupaten kota prioritas, misalnya Jateng dan DIY.

Meski PKPM, objek wisata ternama, yakni Candi Borobudur di Magelang, Jateng dan Candi Prambanan tetap buka dengan menerapkan beberapa syarat masuk.

Baca Juga: Syarat Masuk Candi Borobudur Januari 2021, Ini Tiket dan Harganya

Pantauan iNSulteng.com, Minggu 24 Januari 2021 sejumlah wisatawan yang datang tetap ramai di objek wisata dunia ini, namun mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kita masuk harus pakai makser dan mengikuti prosedur yang ada,” kata Selvi, salah satu pengunjung.

Ia mengatakan jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker maka akan diminta membeli sebelum masuk.

“Dari pintu masuk sampai ke dalam cukup ketat, disemprot hingga diperiksa suhu tubuh,” ujarnya.

Cili, wisatawan lain yang tinggal di Sleman Jogja mengatakan, hari Senin Candi Borobudur tutup.

“Cuma hari Senin tutup,” ujarnya.

Hal yang sama juga dialami Candi Prambanan atau Candi Roro Jonggrang, tetap buka setiap hari meski pandemi.

Namun semua pengunjung baik di Borobudur maupun di Prambanan hanya bisa sampai pelataran Candi saja.

Candi Prambanan adalah kompleks candi Hindu juga terbesar di Indonesia yang dibangun pada abad ke-9 masehi.

Candi Prambanan di Jogjakarta. Foto: iNSulteng.com/Situr Wijaya
Candi Prambanan di Jogjakarta. Foto: iNSulteng.com/Situr Wijaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X