iNSulteng - Masyarakat dibuat heboh dengan kemacetan parah yang disebabkan jalan tersumbat dampak sebuah truk mengangkut badan pesawat di Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa 26 Juli 2022.
Kapolsek Kemang Kompol Ari Trisnawati membenarkan kejadian kemacetan itu dan menegaskan truk tersebut sudah menyalahi aturan karena beroperasi pada siang hari.
Dilansir iNSulteng.com dari PMJ News, Meski begitu, Ari tak menjelaskan lebih lanjut berkenaan pelanggaran tersebut. Alasannnya hal itu menjadi kewenangan Dishub.
Baca Juga: Diver Taxi Online Lecehkan Penumang di Manado, Gini Jadinya
Baca Juga: Cek Fakta: Semua Ajudan Tunjuk Ferdy Sambo Pelaku Penembakan Brigadir J
Sementara itu, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan menjelaskan bangkai pesawat tersebut dibawa ke gudangnya di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
“Jadi bukan pesawat nyangkut di jalan. Tapi memang sedang diangkut pakai truk trailer gitu,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, diatur bahwa truk tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.***