iNSulteng - Kasus guru honorer di Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang.
Betapa tidak, usai dituduh aniaya anak oknum Polisi, guru Honorer langsung ditahan.
Namun fakta baru terungkap jika Guru Honorer bernama Supriyani 36 tahun itu juga dimintai uang Rp50 juta.
Itu sebagai uang damai, namun karena tak menyanggupi maka Supriyani akhirnya di tahan.
Kasus ini dianggap kriminalisasi karena fakta lain bahwa ank oknum Polisi tidak dianiaya.
Kasus ini berlanjut hingga ke Kejaksaan Negri (Kejari) Konawe Selatan atau P21.
Supriyani (37), guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan (Konsel) tersebut, ditahan Kejaksaan Negeri Konsel.
Lanjut kasusnya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasusnya kini telah dilimpahkan ke pengadilan setempat.
Ibu dua anak ini sebelumnya menjadi tersangka dan dituduh melakukan penganiayaan anak di Polsek Baito.
Ia dilaporkan oleh orangtua murid yang juga anggota polisi di polsek tersebut.
PGRI HARUS BERI PERLINDUNGAN
Melansir gakorpan.cpm, kasus guru apapun itu baik perdata pidana sekalipun,mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan.