iNSulteng - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Cara Daftar Program JKP
Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
Baca Juga: BSU Gaji Rp1 Juta Tahun 2022 Tak Cair, Nih Ada Rp3,6 Juta Rupiah Buat Kamu, Ini Cara Dapatkannya!
Nama perusahaan
Nama pekerja/buruh
NIK
Tanggal lahir
Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Baca Juga: Amankan Demo, Polri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Senpi Peluru Tajam
Baca Juga: Ngeri, Pembunuhan Fiky di TPU Ulujami Direncanakan 3 Kali